Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Bukan Legislatif seperti DPR RI dan Berada di Bawah Garis Komando Presiden

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Bukan Legislatif seperti DPR RI dan Berada di Bawah Garis Komando Presiden

Muhammad Arsyad

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Satu-satunya Perda yang Tidak Boleh Diinisiasi DPRD adalah APBD

Dirjen juga menekankan bahwa Perda APBD merupakan satu-satunya regulasi yang hanya boleh diajukan oleh kepala daerah, karena:

APBD merupakan manifestasi visi–misi kepala daerah,

kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan (Pasal 65 UU 23/2014),

dan DPRD hanya memberikan persetujuan politik, bukan merancang substansi teknokratisnya.

Perkada APBD Jika Terjadi Kebuntuan

Dirjen mengingatkan bahwa apabila terjadi kebuntuan antara DPRD dan pemerintah daerah:

“APBD dapat ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Negara tidak boleh berhenti hanya karena kebuntuan politik.”

Ini adalah bentuk jalan konstitusional agar pelayanan publik tetap berjalan.