Satu-satunya Perda yang Tidak Boleh Diinisiasi DPRD adalah APBD
Dirjen juga menekankan bahwa Perda APBD merupakan satu-satunya regulasi yang hanya boleh diajukan oleh kepala daerah, karena:
APBD merupakan manifestasi visi–misi kepala daerah,
kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan (Pasal 65 UU 23/2014),
dan DPRD hanya memberikan persetujuan politik, bukan merancang substansi teknokratisnya.
Perkada APBD Jika Terjadi Kebuntuan
Dirjen mengingatkan bahwa apabila terjadi kebuntuan antara DPRD dan pemerintah daerah:
“APBD dapat ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Negara tidak boleh berhenti hanya karena kebuntuan politik.”
Ini adalah bentuk jalan konstitusional agar pelayanan publik tetap berjalan.










