Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Bukan Legislatif seperti DPR RI dan Berada di Bawah Garis Komando Presiden

Dirjen Bina Keuangan Daerah: DPRD Bukan Legislatif seperti DPR RI dan Berada di Bawah Garis Komando Presiden

Muhammad Arsyad

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Parepare — Dalam kegiatan pembinaan dan pendalaman tata kelola keuangan daerah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, memberikan penegasan penting terkait kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Penjelasan ini sekaligus meluruskan sejumlah kekeliruan pemahaman yang selama ini berkembang di berbagai daerah.

DPRD Tidak Sama dengan DPR RI

Dirjen menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga legislatif seperti DPR RI. Hal ini ditegaskan berdasarkan struktur ketatanegaraan dalam UUD 1945, di mana hanya pemerintah pusat yang memiliki tiga cabang kekuasaan lengkap: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

“Daerah itu tidak punya struktur legislatif–eksekutif–yudikatif seperti pusat. DPRD bukan legislatif seperti DPR RI.”

— Dr. Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah

Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Karena itu, daerah tidak memiliki lembaga legislatif penuh seperti negara bagian dalam sistem federal. DPRD menjalankan fungsi politis-strategis, bukan kekuasaan legislatif yang sejajar dengan DPR RI.

DPRD Berada di Bawah Garis Komando Presiden, Bukan DPR RI

Dirjen menyampaikan fakta struktural yang sangat jarang dipahami publik:

“Dalam sistem ketatanegaraan, DPRD berada di bawah garis komando Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, bukan di bawah DPR RI.”

Hal ini tergambar jelas dalam bagan sistem ketatanegaraan, di mana: