DPR RI berada di pusat sebagai lembaga legislatif nasional,
sementara
DPRD berada dalam rumpun pemerintahan daerah, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kemendagri.
Karena itu DPRD bukan representasi vertikal DPR RI, dan tidak memiliki hubungan hirarkis dengan DPR RI.
Bapemperda Bukti DPRD Bukan Legislatif Penuh
Di tingkat daerah, DPRD tidak didukung oleh struktur legislatif seperti Baleg atau sistem penyusunan UU. Yang ada hanyalah:
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
yang bersifat administratif-politik, bukan legislatif konstitusional.
Dirjen menegaskan:
“Bapemperda itu menunjukkan fungsi DPRD bukan legislatif murni. DPRD tidak membentuk undang-undang, melainkan hanya bersama kepala daerah membahas Perda.”










