Rapat Bahas Terkait Implementasi Undang-undang ASN, Pemkot Parepare Fokus Efektivitas Kerja dan Ketepatan Anggaran

Rapat Bahas Terkait Implementasi Undang-undang ASN, Pemkot Parepare Fokus Efektivitas Kerja dan Ketepatan Anggaran

Muhammad Arsyad

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmennya melakukan penataan menyeluruh terhadap pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Parepare. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Teknis Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis 19 Februari 2026, di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare.

Rapat yang dipandu Kepala BKPSDM Parepare, E. W. Ariyadi, tersebut dihadiri para kepala SKPD, camat, lurah, serta kepala sekolah SD dan SMP. Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka.

Dalam arahannya, Tasming menekankan bahwa penataan non-ASN harus dilakukan secara serius, terukur, dan berbasis regulasi. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pengangkatan pegawai di luar ketentuan serta memastikan seluruh tenaga non-ASN yang tercatat benar-benar bekerja dan dibutuhkan.

“Kita ingin data valid, kebutuhan riil, dan sesuai kemampuan anggaran. Jangan ada lagi pengangkatan yang tidak sesuai aturan. Tidak boleh ada pegawai siluman,” tegasnya.

Menurutnya, implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN harus menjadi momentum pembenahan tata kelola kepegawaian, khususnya dalam pengelolaan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu. Penataan tersebut bukan semata soal pembatasan, tetapi memastikan efektivitas kerja dan ketepatan penggunaan anggaran daerah.

“Kita harus pastikan anggaran disalurkan dengan benar. ASN maupun non-ASN harus difungsikan secara efektif, sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.