Terkini, Parepare – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah sukses menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Acara penting ini berlangsung di Aula Media Centre KPU Kota Parepare pada Rabu, 2 Juli 2025.
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare beserta jajarannya, perwakilan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Polres, Kodim 1405/Parepare, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Pendidikan Wilayah VIII Sulawesi Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Sosial, Lapas Kelas IIA, serta para Camat se-Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto, menekankan bahwa rapat pleno rekapitulasi PDPB merupakan forum krusial untuk memastikan data pemilih di Kota Parepare tetap akurat, komprehensif, dan mutakhir. "Ini adalah bagian penting dari persiapan kita menghadapi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Parepare, Kalmasyari, membacakan berita acara rekapitulasi. Ia menyampaikan bahwa total jumlah pemilih dalam PDPB Triwulan II 2025 untuk tingkat Kota Parepare adalah 112.441 pemilih.
Kalmasyari menjelaskan bahwa rekapitulasi ini merupakan hasil dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang rutin dilakukan oleh KPU Kota Parepare.
"Data yang dimutakhirkan berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang diteruskan ke KPU RI. Selanjutnya, kami (KPU Kabupaten/Kota) melakukan sinkronisasi, pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi sesuai dengan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025," jelasnya.
Kalmasyari juga menegaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan terus berlangsung. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan keakuratan data.
"Jika ada tanggapan atau informasi dari masyarakat terkait data pemilih, seperti adanya warga yang telah meninggal dunia, sudah menjadi anggota TNI/Polri (Tidak Memenuhi Syarat/TMS), pemilih baru, pemilih pindah ke luar atau masuk, atau perubahan elemen data lainnya, silakan laporkan," imbaunya.
Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan online helpdesk yang telah disediakan atau datang langsung ke Kantor KPU Parepare. Layanan tersedia selama hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Kegiatan rapat pleno ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara oleh Ketua dan Anggota KPU Parepare kepada Bawaslu Parepare, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta instansi terkait lainnya.