Terkini,id. Pinrang - Team Crime Fighter Polres Pinrang berhasil menangkap AK Warga Kampung Menro kecamatan Suppa, dikarenakan mencuri Handphone di salah satu kios di Kabupaten Pinrang saat hendak berpura pura membeli rokok.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian. Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, " Awalnya pelaku membeli bensin, kemudian. berpura pura hendak membeli rokok di kios yang sama " kata dia Jumat, 19 Maret 2021.
lanjut Iptu Deki Marizaldi, " saat itulah motor yang digunakan pelaku sempat terekam CCTV milik toko yang menjadi dasar penyelidikan setelah korban melaporkan kehilangan Handphone ".
Didepan penyidik AK mengakui perbuatannya mengambil handphone korban saat lengah ketika berpura pura hendak membeli rokok.

Hp itu menurut pelaku, dia digadaikan kepada seseorang di Lainungan di Kabupaten Sidrap seharga Rp400 Ribu Rupiah.
Atas perbuatannya, Ak kembali akan mendekam di lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Pinrang.