Terkini,id. Pinrang - Satuan Reserse Polres Pinrang mengamankan MU seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan alasan meminjam motor yang tengah di perbaiki di salah satu bengkel di Kabupaten pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi mengatakan,"Modus pelaku tersebut berupura pura meminjam motor yang tengah di perbaiki kepada pemilik bengkel, Namun MU tidak kunjung mengembalikan motor yang ia pinjam",
"Justru MU menggadaikan motor tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya", ungkap Iptu Deki Marizaldi.
Dari hasil introgasi Pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan kini telah di amankan Di Polres Pinrang beserta barang bukti Sepeda motor merek Yamaha 2VP tahun 2015, dengan nomor rangka MH3UGO7103785 dan Nomor mesin G3E6E-0122652. Saat ini Pelaku MU sedang mengalami Proses hukum lebih lanjut.