Terkini, Parepare — Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare bergerak cepat menindak tegas praktik kecurangan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi penertiban di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), petugas berhasil mengamankan dua pelaku pelansir BBM subsidi jenis Pertalite beserta barang bukti total 698 liter dari dua unit mobil yang telah dimodifikasi.
Kapolres Kota Parepare, AKBP Fungki Mahendra Kurniawan, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari kegiatan patroli dan penertiban antrean di 7 SPBU yang tersebar di wilayah Kota Parepare. Patroli tersebut menerjunkan personel gabungan dari unsur Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta Sabhara, hingga Sat Provost guna memastikan operasional SPBU berjalan profesional dan kondusif. Selain mengatur antrean agar tidak memakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas, petugas juga memastikan pengisian nozzle dilakukan secara tertib. Di samping langkah preventif, kepolisian juga mengambil tindakan represif tegas terhadap oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi ini terjadi pada tanggal 5 September 2026 di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terungkap di SPBU Patung Pemuda, Jalan Bau Massepe, dengan mengamankan pelaku berinisial D. Modus yang digunakan pelaku adalah berpindah-pindah SPBU mulai dari Pinrang, Parepare, hingga Kupa, untuk mengisi BBM senilai Rp400.000 di setiap tempat. BBM tersebut kemudian disedot dari tangki mobil ke dalam jerigen. Dari tangan pelaku D, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza minibus warna hitam, kunci kontak, STNK, serta 1 jerigen BBM subsidi berisi 578 liter Pertalite.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di SPBU Ujung Bulu, Jalan Agus Salim, dengan mengamankan pelaku berinisial T yang berasal dari Kabupaten Wajo. Pelaku sengaja datang ke Parepare untuk membeli Pertalite beberapa kali menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih yang tangkinya telah dimodifikasi. Setiap kali pengisian bernilai Rp400.000, pelaku memanfaatkan transaksi berikutnya dengan menggunakan barcode QR yang berbeda. Rencananya, BBM sebanyak 120 liter tersebut akan dibawa ke Wajo untuk dijual kembali dengan harga Rp12.000 per liter. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan terhadap beberapa kendaraan yang mencurigakan karena melakukan pengisian BBM secara berlebihan dan hendak membawa BBM tersebut keluar daerah. Dari hasil pemeriksaan, barcode yang digunakan pelaku sebenarnya asli, namun plat nomor pada barcode tersebut berbeda dengan plat kendaraan yang digunakan melansir. Kepolisian telah memberikan imbauan keras kepada petugas SPBU agar tidak melayani transaksi jika data kendaraan dan barcode tidak sesuai. Saat ini, Sat Reskrim Polres Parepare tengah mendalami potensi keterlibatan pihak SPBU, khususnya para operator yang melayani pengisian tersebut.
Hingga saat ini, Polres Parepare terus menyiagakan personel dan memantau 7 SPBU di wilayah Kota Parepare guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah Parepare agar tetap tenang, kondusif, serta memastikan BBM bersubsidi terdistribusi dengan tepat sasaran.










