Terkini, Parepare - Bangunan eks Swalayan Cahaya Ujung (CU) di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, mulai dibongkar. Proses pembongkaran bangunan telah berlangsung selama tiga hari.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebagian atap bangunan yang menggunakan seng telah dibuka, sementara bagian lain masih dalam proses pembongkaran. Pemerintah Kota Parepare membongkar bangunan tersebut dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya karena kondisi bangunan yang dinilai sudah tidak layak dan berisiko ambruk.
Berdasarkan hasil analisis konstruksi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, bangunan eks CU dinyatakan tidak memenuhi standar kelayakan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat lokasi tersebut berada di kawasan dengan aktivitas warga yang cukup padat.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Parepare melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) telah lebih dulu melakukan penghapusan aset daerah terhadap bangunan tersebut pada tahun 2025.
Kepala BKD Kota Parepare, Prasetyo Catur, membenarkan bahwa bangunan eks CU telah resmi dihapus dari daftar aset milik daerah sebelum dilakukan pembongkaran oleh pihak ketiga. Penghapusan asetnya sudah dilakukan pada tahun 2025,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 13 Januari 2026.
Dia menjelaskan, sebelum pembongkaran, telah dilakukan appraisal atau penilaian aset oleh Dinas PUPR. Berdasarkan hasil appraisal tersebut, nilai bangunan eks CU ditaksir sebesar Rp51 juta.
“Sesuai hasil appraisal dari PUPR, nilai aset bangunan tersebut sekitar Rp50 juta,” katanya.
Meski demikian, pihak ketiga yang mengerjakan pembongkaran menawarkan nilai lebih tinggi, yakni sebesar Rp80 juta. Nilai tersebut tidak hanya mencakup pembongkaran bangunan, tetapi juga perataan serta penataan area setelah bangunan dirobohkan.










