Terkini, Parepare - Pemerintah Kota Parepare segera membentuk pos pengaduan masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal itu diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, Jum’at 22 Agustus 2025.
Hamka menjelaskan, pos pengaduan tersebut akan tersedia di masing-masing kelurahan untuk menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Ya, jadi kami membentuk pos pengaduan pada masing-masing kelurahan. Aduan tentunya yang berkaitan dengan SPPT PBB,” ujar Hamka.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian PBB-P2.
Dia menginstruksikan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif signifikan.
“Bapak Wali Kota meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.
Dasar Hukum Penyesuaian Tarif
Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024. Regulasi tersebut mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam perda itu, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP: