Terkini, Parepare – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, menggelar reses dan temu konstituen di sebuah warung kopi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Minggu malam, 25 Mei 2025.
Reses dan temu konstituen tersebut menampilkan berbagai polemik serta keluhan masyarakat terkait kebijakan pemerintah, di antaranya adalah keberadaan taman di atas taman yang ada di Kelurahan Labukkang, penataan persampahan kota yang belum maksimal, hingga persoalan penertiban PKL. Selain itu, ada beberapa hal spesifik yang disampaikan warga dalam sesi dialog.
Kaharuddin Kadir mengatakan, berbagai polemik tersebut menggambarkan kondisi Kota Parepare saat ini, khususnya masalah persampahan yang hampir dialami oleh semua anggota DPRD saat menggelar reses.
"Masalah sampah ini memang menjadi aspirasi hampir seluruh anggota DPRD, dan kami tentunya akan menyampaikan kondisi tersebut kepada Wali Kota agar lebih cermat lagi dalam melihat potensi aparatur yang ditempatkan pada sejumlah SKPD. Jika memang kondisinya dinasnya seperti itu, sudah seharusnya dilakukan evaluasi," katanya.
Ia juga menuturkan bahwa pada kondisi terdahulu, penataan kota dan pembersihan sampah dilakukan dengan sistem dua shift, yaitu pagi dan malam, yang tentunya diawasi langsung oleh kepala SKPD. "Kami akan mendorong agar kepala dinasnya ini turun langsung melihat, jangan hanya melihat laporan saja tapi harus terlibat di lapangan," papar politikus Partai Golkar ini.
Kaharuddin juga menanggapi keluhan masyarakat terkait pembangunan taman di atas taman, yang terjadi di Taman Mattirotasi. Termasuk pemasangan atap semipermanen di lokasi tersebut yang menurutnya sudah sangat melanggar dan sama sekali tidak berizin. "Kami akan meminta Satpol PP untuk menertibkan hal tersebut dan akan berkoordinasi dengan Wali Kota untuk pemindahan taman di atas taman tersebut," ujarnya.
"Yang kami tahu, taman tersebut namanya Taman Mattirotasi. Jadi, kalau ada taman lain, maka itu di luar jangkauan kami. Soal pemasangan atap semipermanen, kami bisa pastikan hal tersebut tidak berizin karena dalam aturannya, taman tersebut adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga tidak boleh ada bangunan atap semipermanen atau permanen di lokasi tersebut," ungkapnya.
Kaharuddin juga menyayangkan langkah Satpol PP yang melakukan pembinaan terhadap PKL dan UMKM. Menurutnya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembinaan tersebut tidak melekat pada Satpol PP, sehingga hal ini perlu mereka pahami.
"Kami juga sudah menekankan, tupoksi pembinaan PKL dan UMKM itu pada dasarnya bukan di Satpol PP. Satpol PP itu bertugas melaksanakan penertiban dan menegakkan peraturan daerah. Jadi, pembinaan PKL atau UMKM oleh Satpol PP itu sudah menyalahi tupoksi yang ada," tegasnya.
Sementara itu, terkait penertiban pedagang kaki lima di beberapa titik di Kota Parepare, Kaharuddin menanggapi bahwa jika dalam aturannya penggunaan trotoar untuk berjualan itu mengganggu aktivitas pejalan kaki, maka aturannya sudah jelas. Namun, ia menambahkan bahwa sebuah kota pada dasarnya memang membutuhkan PKL itu sendiri karena PKL adalah bagian dari "aksesori kota".
"Kalau kita tempatkan mereka sebagai aksesori kota, maka kita membutuhkan mereka untuk mempercantik kota kita ini. Tinggal mungkin perlu dilakukan perbaikan penataannya, termasuk gerobaknya, lampu-lampu gerobak, serta bagaimana gerobaknya tidak mengganggu aktivitas di pagi hari hingga bagaimana mereka menjaga kebersihan lokasi jualannya setelah selesai berjualan," jelasnya.
Terkait berbagai usulan dan masukan dalam kegiatan tersebut, ia mengaku akan segera menindaklanjuti agar persoalan-persoalan tersebut bisa segera ditangani.
Kaharuddin juga mengajak Kepada Seluruh Pihak untun berkolaborasi dan saling mendung khususnya dalam memberikan perhatian dan dukungan terhadap Pemerintah Kota Parepare, agar apa yang menjadi Program Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa terlaksana dengan baik, tentunya dibutuhkan dukungan semua pihak termasuk masyarakat Kota Parepare.