Terkini, Parepare – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dari Fraksi Golkar, Hj. Indriasari Husni, S.Kom, yang merupakan perwakilan Dapil 4 Soreang, aktif menjaring aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses masa sidang ke-2 tahun 2025.
Kegiatan penting ini direncanakan akan menyambangi tiga lokasi berbeda, yaitu Jl. Kebun Sayur Kelurahan Ujung Lare, Jl. Petta Oddo Gang Baronang Cempae, dan Jl. Bukit Indah Kelurahan Bukit Indah.
Mengawali rangkaian resesnya, Hj. Indriasari Husni, yang juga anggota Komisi II DPRD Kota Parepare, didampingi suami dan timnya, berinteraksi langsung dengan warga di samping Perumahan Griya Pondok Indah, Jalan Kebun Sayur Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 13.00 Wita.
Dalam sambutannya, Hj. Indriasari Husni menekankan pentingnya reses sebagai jembatan bagi anggota DPRD untuk bertemu dan mendengarkan langsung suara konstituen dari akar rumput. "Melalui reses ini, kami difasilitasi untuk bertemu dengan konstituen, tujuannya mendengarkan langsung, menyerap aspirasi dari kita semua dari bawah," ujarnya.
Ia menambahkan, "Mungkin ada warga yang tidak punya kesempatan untuk bertemu, atau malu-malu untuk menghubungi, melalui kegiatan reses ini kita bisa mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan Anda selama ini."
Lebih lanjut, Indriasari Husni memaparkan beberapa program yang akan bergulir pada tahun 2025. Di bidang pendidikan, akan ada bantuan seragam gratis untuk murid baru usia SD dan SMP. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja akan menyelenggarakan pelatihan menjahit dan pertukangan. Tak ketinggalan, Dinas Sosial juga akan menyalurkan bantuan pemakaman gratis bagi 300 kepala keluarga kurang mampu.
"Jadi itulah gunanya kami berada di sini, jangan sungkan-sungkan sekiranya ada yang ingin disampaikan," pungkasnya.
Pada pertemuan tersebut, Hj. Indriasari Husni dengan seksama mendengarkan berbagai usulan warga yang langsung dicatat. Seluruh masukan ini akan menjadi pokok pikiran (pokir) yang akan dibawa ke DPRD sebagai bahan masukan penting dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).










