Terkini, Parepare – Seorang tahanan tindak pidana narkoba berinisial MR (50), meninggal dunia setelah di rawat di RSUD Andi Makkasau, Selasa, 1 April 2025.
MR meninggal karena sakit, setelah di tahan di Mapolres Parepare. Di mana pihak keluarga menduga MR kehilangan nyawa usai menerima kekerasan setelah ditangkap.
Menanggapi hal itu, Polres Kota Parepare menggelar press release di Pelataran Mapolres Parepare, Sabtu, 5 April 2025.
Dalam press release itu, Polres Parepare menghadirkan perwakilan dari RSUD Andi Makkasau, yakni Kepala Humas Harfa, dr IGD Fizzilmi Dhahila Mansyur, Spesialis Paru dr Nirmalasari, dan Spesialis Jantung dr Dwi Akbarina Yahya.
Kapolres Kota Parepare AKBP Arman Muis mengatakan, MR meninggal karena diagnosis penyakit gagal nafas atau tumor paru kiri, pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 15.28 wita.
“Atau secara umum, bisa dikatakan (MR meninggal karena) penyakit paru-paru,” katanya.
Dia menjelaskan, perkara tersebut dilakukan secara profesional. “Undang-undang dan ketentuan sudah jelas mengatur. Semua keluarga, atau siapapun yang mau berkomunikasi, kita tidak pernah terputus,” ucapnya.
Selain itu, ia pun menganggapi terkait informasi yang beredar di masyarakat terkait almarhum MR meninggal dikarenakan menerima kekerasan fisik di dalam sel tahanan Mapolres Parepare. Kapolres juga membantah adanya pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Saya yakin, bahwa teman-teman saya melakukan proses penyelidikan secara profesional. Dan adanya indikasi terkait pemukulan yang disampaikan oleh pihak keluarga, pada prinsipnya saya menerima informasi itu,” jelasnya.
“Pada prinsipnya, saya bersama tim Propam akan melakukan sebuah langkah-langkah. Jika itu benar ada indikasi (pemukulan) saya pastikan tidak akan main-main dengan proses penegakkan hukum, siapapun itu,” tegasnya.