Terkini.id, Parepare - Satuan polisi pamong praja Parepare menggelar sosialisai terkait surat edaran Perwali nomor 31 tahun 2020 di sejumlah Cafe, Warkop dan rumah makan. Sabtu, 13 Maret 2021.
Dalam kegiatan ini juga membagikan surat edaran yang baru serta mengajak para pemilik pengusah cafe, Warkop dan Rumah Makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan kepada pengunjungnya.
Operasi ini juga melibatkan dari TNI - Polri, dan mendatangi beberapa Cafe di Kota Parepare. Operasi ini selain mensosialisasikan Surat Edaran juga menertibkan alat Prokes di sejumlah Cafe, Warkop dan Rumah makan.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Parepare mengatakan, " jadi malam ini kami beserta tim satgas yabg terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, dan Brigif. Bersama sama melaksanakan penegakan terkait dengan peraturan walikota No. 31 tahun 2020. Dan surat edaran Porkomfimda.
"Kami menyisir kota parepare dari Lumoue hingga ke Cempae, kami menertibkan protokol kesehatan kepada para pelaku usaha yang tidak tertib kami tertibkan dan juga jam operasionalnya". Ungkapnya.










