Terkini,id. Parepare - Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, kota parepare mendirikan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kelurahan labukkang melalui tim penanganan Covid-19 melakukan sosialisasi terkait surat edaran walikota tentang perpanjangan aktivitas pelaku usaha, Rabu 24 Februari 2021.
Kegiatan sosialisai ini menyasar warung, Cafe dan warkop, sosialisasi ini di pimpin langsung Lurah Labukkang, Agus Mawardi dan didampingi Sekretaris lurah, bhabinsa, bhabinkamtibmas, karang taruna, posyandu dan para RT, RW yang berada di wilayah kelurahan Labukkang.
"Posko PPKM ini memiliki 4 fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan covid-19", ungkap Agus Murwadi.
Walikota parepare HM. Taufan Pawe mengatakan, "pemerintah kota parepare telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha".