Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerima surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait daftar alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025