Terkini, Parepare – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare secara resmi mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penolakan terhadap seorang pasien lansia.
Kabag Humas RSUD Andi Makkasau, Hamsah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk miskomunikasi antara pihak keluarga dan petugas di lapangan.
Hamsah menjelaskan bahwa pasien yang bersangkutan sebenarnya tidak ditolak, melainkan diarahkan ke layanan poliklinik yang lebih tepat sesuai dengan kondisi medisnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), kondisi pasien dinilai tidak masuk dalam kategori kegawatdaruratan medis. Mengingat pasien datang sekitar pukul 08.00 WITA yang bertepatan dengan jam operasional poliklinik, petugas mengarahkan pasien ke Poliklinik Bedah Vaskuler agar mendapatkan penanganan yang lebih spesifik dari dokter ahli.
Saat ini, pasien berusia 76 tahun tersebut telah ditangani dengan baik oleh dokter spesialis bedah vaskuler, dr. Dewi, Sp.B Sub BVE (K). Pihak rumah sakit memastikan bahwa pasien sudah mendapatkan tindakan medis serta obat-obatan yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi klinisnya.
Hamsah menambahkan bahwa pihak manajemen juga telah bertemu langsung dengan keluarga pasien untuk memberikan penjelasan, dan pihak keluarga telah memahami situasi tersebut yang dipicu oleh rasa panik.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit mengingatkan masyarakat mengenai kriteria pelayanan kegawatdaruratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 47 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, layanan IGD diprioritaskan bagi kondisi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, atau trauma berat.
Hal ini perlu dipahami agar masyarakat tidak langsung memberikan penilaian negatif terhadap institusi layanan publik ketika diarahkan ke poliklinik spesialis.
Sebagai langkah perbaikan pelayanan, RSUD Andi Makkasau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi jika merasa mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal. Masyarakat diminta untuk tidak langsung mengadu ke media sosial, melainkan dapat menghubungi nomor pengaduan di 08114214455 atau melalui link pengaduan yang telah disediakan di area lobi, IGD, maupun ruang perawatan.
Pihak rumah sakit berkomitmen untuk menjadikan penanganan pasien sebagai prioritas utama dengan tetap mengikuti prosedur medis yang berlaku.










