LSM Sorot Indonesia Nilai Ada Kejanggalan Penganggaran Rumdis Pimpinan DPRD Parepare

LSM Sorot Indonesia Nilai Ada Kejanggalan Penganggaran Rumdis Pimpinan DPRD Parepare

Muhammad Arsyad

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Parepare - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorot Indonesia kembali menyorot perihal anggaran operasional rumah dinas (Rumdis) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, pada tahun anggaran 2023.

Wakil Ketua LSM Sorot Indonesia, Andi Asridha Achmad, mengaku, jika pengembalian keuangan yang dilakukan Sekretariat DPRD Kota, sebesar 236 juta, bukan berarti tidak adanya kejanggalan dari persoalan tersebut, dan dirinya akan memastikan kejelasan penggunaan dana itu.

“Kami masih meneliti, apakah temuan Inspektorat pada penggunaan dana operasional rumah jabatan Ketua DPRD yang tidak wajar itu sudah dikembalikan melalui mekanisme yang benar secara hukum,” tegas Asridha, Minggu 2 November 2025.

Menurutnya, pengembalian tersebut perlu dilakukan secara transparan, termasuk mekanisme administratif dan legalitas pendukung didalamnya.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat seolah-olah bisa selesai hanya dengan mengembalikan uang,” ujarnya.

Sebagai aktivis antikorupsi yang pernah menerima penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada tahun 2016, Asridha menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan terbuka.

Ia juga menyampaikan bahwa setelah menerima arahan dari Ketua Umum LSM Sorot Indonesia, Dr. Amir Made Amin, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare maupun di tingkat Kejati Sulsel.

“Langkah ini penting agar ada transparansi dan kepastian hukum, sehingga masalah ini tidak menyisakan polemik di tengah masyarakat,” terang Asridha.

Di ketahui, kasus penggunaan dana operasional rumah dinas Pimpinan DPRD Parepare tahun 2023 memang menjadi perhatian publik setelah muncul dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya pencairan dana operasional rumdis senilai ratusan juta rupiah melalui Sekretariat DPRD Parepare, padahal rumah dinas tersebut tidak dihuni oleh Ketua DPRD saat itu.