Terkini, Parepare – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Parepare menuai kritik tajam. Orang tua calon siswa merasa praktik PPDB di kota tersebut tidak adil dan transparan.
Lia, salah satu orang tua, mengungkapkan kekecewaannya setelah anaknya ditolak oleh SD Negeri 5 Parepare, padahal rumahnya hanya berjarak 500 meter dari sekolah. Ironisnya, ada calon siswa yang diterima justru berjarak hingga 5.000 meter.
"Sangat kecewa. Saya mendaftar jalur domisili karena masuk zona sekolah, usia anak juga sesuai syarat. Tapi ditolak, padahal banyak yang diterima jarak rumahnya lebih jauh," keluh Lia.
Penjelasan Dinas Pendidikan: Aturan Belum Sepenuhnya Diterapkan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur, menjelaskan bahwa PPDB SD memiliki tiga kategori: Domisili (zonasi), Afirmasi, dan Mutasi. Untuk SD Negeri 5, kuota siswa baru adalah 84 orang, dengan rincian 79 jalur domisili, 1 afirmasi, dan 4 mutasi.
Namun, Makmur mengakui bahwa sistem PPDB berbasis aplikasi belum sepenuhnya diterapkan secara ketat di tingkat SD. "Untuk SD, kami belum sepenuhnya menerapkan aplikasi PPDB. Kami masih bingung menentukan zona karena sekolah-sekolah di kota ini berdekatan," jelas Makmur.
Ia menambahkan, aplikasi PPDB hanya berfungsi sebagai penyedia informasi data pendaftar (jarak dan usia). Kewenangan akhir penentuan kelulusan siswa sepenuhnya ada di tangan sekolah.
"Sekolah yang menentukan lolos tidaknya calon siswa. Kasus SD memang berbeda karena sekolah-sekolah di kota ini berdekatan semua, jadi kami serahkan ke sekolah untuk menentukan," tambah Makmur.
Sorotan Ketidak objektifan dan Harapan Perbaikan
Sistem ini dinilai tidak objektif dan menimbulkan pertanyaan besar tentang fungsi aplikasi PPDB jika keputusan akhir tetap di tangan sekolah. Lia menegaskan adanya kesan tidak objektif, tidak transparan, diskriminatif, tidak akuntabel, dan tidak fair dalam proses ini.
Makmur mengklaim telah berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait dugaan kesalahan pendataan dan berharap masalah ini dapat diselesaikan sebelum pendaftaran ulang. Ia juga telah menginstruksikan stafnya untuk mengajukan surat ke Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) guna meminta penambahan kuota khusus.
Kasus ini menjadi ironi, mengingat sebelumnya Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah menegaskan komitmennya untuk memastikan PPDB 2025 berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi.
"Tidak ada lagi tempat untuk praktik titip-menitip, lewat jendela, surat sakti atau cara-cara lainnya yang merusak integritas. Kalau ada yang main-main dengan penerimaan, kami akan sanksi," tegas Tasming Hamid.
Insiden ini menyoroti masih adanya inkonsistensi dalam penerapan sistem zonasi dan transparansi PPDB tingkat SD, yang berpotensi merugikan calon siswa yang seharusnya diprioritaskan berdasarkan jarak dan usia.