Tetapkan Tarif Pare Beach, Pj Wali Kota Sebut Apresial Berdasarkan BPK

Tetapkan Tarif Pare Beach, Pj Wali Kota Sebut Apresial Berdasarkan BPK

Muhammad Arsyad

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Parepare - Pemerintah Kota Parepare, menetapkan harga sewa lost yang ada di Kawasan Kuliner Pare Beach pantai Senggol Kota Parepare, dengan nilai pembayaran setiap pelaku UMKM sebanyak 1juta rupiah perbulannya atau 12juta setiap tahunnya.

Dalam proses pembayaran tersebut, Pemerintah Menetapkan setiap pelaku usaha yang akan berjualan di Kawasan Kuliner Pare Becah City tersebut harus membayar sewa langsung satu tahun sebanyak 12 juta rupiah.

Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, membenarkan pembayaran Lost yang ada di kawasan Kuliner Pare Beach, hal tersebut kata dirinya dilakukan agar pemeliharaan Kawaan kuliner tersebut bisa terus dijaga dengan baik, tentunya melalui APBD dan Biaya sewa lost yang dibayarkan para pelaku usaha.

"Sewanya juga nantinya kan akan digunakan untuk kepentingan perbaikan layanan publik yang ada di lokasi tersebut, termasuk melakukan pengecektan dan juga perbaikan Toilet,"paparnya.

Akbar Ali menjelaskan, kalau selama ini Pemerintah telah melakukan pembebasan biaya sewa, dan setelah melihat kondisi kawasan tersebut bahkan beberapa fasilitas umum seperti toilet itu tidak terjaga dan kondisi bangunan juga tidak pernah mendapatkan perawatan.

"Mestinya ini para pedagang yang kemarin berjualan setidaknya mereka melakukan perbaikan secara sukarela, cuman ini mereka hanya ambil keuntungan saja,"tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan, untuk penerapan harga, Pemerintah Kota Parepare telah melakukan apresial kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulsel, dan BPK menetapkan harga tersebut.

"Untun apresial penetapan harga itu merupakan kewenangan BPK dan itu hasil yang disampaikan BPK, kami Pemerintah Kota Parepare hanya mengikuti hasil tersebut,"terangnya.

Terkait Pembayaran yang harus dilakukan secara keseluruhan satu tahun, Akbar Ali, menjelaskan, kalau langkah tersebut diambil setelah Pemerintah menilai kalau mereka harus melakukan pembayaran langsung satu tahun, agar mereka berkomitmen untuk berjualan serta ada daya dorong, apalagi selama ini dilihat ada beberapa lokasi yang belum terisi itu akibat masyarakat hanya mengkapling tapi mereka tidak menggunakannya.

"Kalau memang ada yang tidak mampu untuk pembayaran satu tahun, nanti kita bisa bicarakan lagi,"tuturnya.