Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diserahkan DPRD kepada Pemkot

Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diserahkan DPRD kepada Pemkot

Muhammad Arsyad

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Parepare - Rancangan Peraturan Daerah terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diserahkan langsung ole Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare kepada Pemerintah Kota Parepare yang diserahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, Jumat 9 Agustus 2024.

Anggota DPRD Kota Parepare, Satriya S. Wayang, Mengatakan kekerasan seksual memiliki dampak yang luar biasa kepada korbannya sehingga perlu sebuah peraturan daerah yang menjadi acuan penanganan dan pencegahannya.

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam mewakili Pj Wali Kota Parepare menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare sehingga Rapat Paripurna DPRD tersebut dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Ia mengungkapkan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dan kekerasan seksual, kata dia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

"Saya mengajak kepada kita semua, mari kita melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini berdasarkan mekanisme yang ada, dan harapan kami mudah-mudahan pembahasan ini dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD," ucapnya.

"Saya percaya bahwa pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini akan berjalan lancar," tandasnya.

Anggota DPRD Kota Parepare, Satriya kemudian menyerahkan Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota Parepare, Husni Syam.