Pemkot Parepare Serahkan Nota Kesepahaman Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Kepada DPRD
Komentar

Pemkot Parepare Serahkan Nota Kesepahaman Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Kepada DPRD

Komentar

Terkini.id, Parepare – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Taufan Pawe menghadiri Rapat Paripurna DPRD Parepare tentang penyerahan Rancangan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare di Ruang Rapat Kantor DPRD Parepare. Senin 30 Januari 2023.

Hadir Sekretaris Daerah Kota Parepare, para Asisten, para kepala SKPD, dan sejumlah anggota DPRD Parepare.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir didampingi Wakilnya Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam.

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan bahwa proses penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 mendasari pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Masyarakat.

Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah, kata Pangerang dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan musrenbang kelurahan dan kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas, dengan tujuan menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses musrenbang ke dalam APBD, mengurangi kesenjangan antar wilayah; dan penerapan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan.

Baca Juga

Penyusunan dan penerapan Pagu Indikatif Wilayah Kelurahan dan Kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif, dan akuntabel. Hal ini, lanjut Pangerang dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPD Kota Parepare Tahun 2024–2026.

“Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Parepare Tahun 2024–2026 merupakan dokumen yang akan digunakan oleh Penjabat Walikota Parepare sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2024 – 2026. Oleh karena masa jabatan walikota berakhir tahun 2023 maka pemerintah daerah wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah untuk Tahun 2024 – 2026,” ucap Pangerang.

Mantan Sekretaris Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa Pagu indikatif terdiri dari Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Wilayah, Pagu Indikatif Sektoral adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah yang alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme atau pendekatan teknokratik perangkat daerah yaitu proses perencanaan yang dirancang berdasarkan data dan hasil pengamatan kebutuhan masyarakat yang bersesuaian dengan prioritas program yang diperuntukkan bagi visi misi Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan hasil reses anggota DPRD serta kebijakan yang bersifat regional dan nasional.

Dan adapun Pagu Indikatif Wilayah adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masyarakat yang alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme Musrenbang Kecamatan melalui perangkat daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat yang diperuntukkan bagi usulan-usulan prioritas melalui musyawarah perencanaan pembangunan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat Kecamatan.

“Penetapan Pagu Indikatif dihitung berdasarkan pada Celah Fiskal Daerah yaitu selisih antara proyeksi penerimaan umum daerah dan proyeksi Belanja Wajib Daerah Kota Parepare tahun 2024, dengan komposisi 98,25% untuk Pagu Indikatif Sektoral dan 1,75% untuk Pagu Indikatif Wilayah,” terang Pangerang.