Berikan Jaminan Perlindungan Sosial Kolektor PBB, Pemkot Serahkan BPJS Ketenagakerjaan
Komentar

Berikan Jaminan Perlindungan Sosial Kolektor PBB, Pemkot Serahkan BPJS Ketenagakerjaan

Komentar

Terkini.id, Parepare – Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatangan yang dilakukan di ruang Pola Setdako Parepare, Jumat 3 September 2021 ini untuk memastikan jaminan perlindungan sosial bagi para kolektor PBB yang ada di Parepare. 

Pada kesempatan itu, para kolektor PBB langsung dibekali kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Arfiani, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Jamaluddin Achmad. 

Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim menegaskan, pemberian jaminan perlindungan sosial itu dilakukan mengingat peran kolektor PBB sebagai garda terdelan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tugas para kolektor secara ‘door to door’ menemui warga guna menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT) PBB.

Olehnya itu, lanjut Pangerang, kolektor PBB beresiko dalam melaksanakan tugasnya sehingga Pemerintah Kota Parepare berkomitmen melindungi dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap kepada kolektor PBB agar semakin bersemangat dalam menjalankan tugas karena kalian telah dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,”harap Pangerang.

Baca Juga

Pangerang Rahim mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga telah menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi Imam Masjid yang diterima oleh ahli waris. 

“Ini merupakan komitmen dari BPJS untuk secepatnya memberikan santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, hal ini kita perlu mengapresiasinya. Karena perlindungan sosial kepada pekerja sosial keagamaan sangat penting karena memberikan perlindungan risiko kerja bagi pekerja dengan program-program di dalamnya juga ikut membantu menyejahterakan pekerja,”jelas Pangerang.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabamg Makassar, Hendrayanto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Arfiany menjelaskan, penandatanganan MoU ini baru dilakukan bersama Pemerintah Kota Parepare untuk memberikan perlindungan kepada kolektor PBB.

“Ini merupakan inisiasi Pemerintah Daerah Parepare untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada kolektor PBB di Kota Parepare. Total yang terdaftar untuk kolektor PBB seluruh kota parepare, yang terlindungi sebanyak 245 orang,”sebutnya. 

Ke depan kata Arfiani, juga akan diimplementasikan perlindungan jaminan sosial bagi anggota Korpri, pekerja rentan baik bagi masyarakat pesisir, petani, nelayan dan seluruh pekerja rentan yang ada di Kota Parepare.