Penguatan Kelembagaan Simpul Jaringan Daerah, Parepare Sudah Miliki Perwali Sistem Satu Data Pembangunan Daerah
Komentar

Penguatan Kelembagaan Simpul Jaringan Daerah, Parepare Sudah Miliki Perwali Sistem Satu Data Pembangunan Daerah

Komentar

Terkini.id, Parepare – Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIG) Universitas Hasanuddin dan Pemerintah Kota Parepare menggelar Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Simpul Jaringan Daerah.

Sosialisasi dibuka secara virtual oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad, Kamis, 15 Juli 2021.  

Dalam sambutannya, Sekda Iwan Asaad mengemukakan, Pemerintah Kota Parepare berkomitmen dalam penerapan dan pelaksanaan Simpul Jaringan ini. “Dalam aspek kelembagaan, akan membuat regulasi terkait dengan hal tersebut,” kata Iwan Asaad. 

Iwan mengungkapkan, berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) disebutkan bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penghubung Simpul Jaringan mempunyai tugas mengintegrasikan Simpul Jaringan secara nasional, menyebarluaskan Informasi Geospasial Dasar (IGD) kepada seluruh Simpul Jaringan melalui jaringan IGN sesuai dengan ketentuan perundangundangan. 
 
Selain itu, kata dia, BIG juga membangun dan memelihara sistem akses jaringan IGN pada penghubung Simpul Jaringan, memfasilitasi penyebarluasan Informasi Geospasial (IG) Simpul Jaringan melalui jaringan IGN. 
 
“Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa Pemda diwajibkan untuk membuat Unit Kerja yang menjadi Simpul Jaringan dalam melaksanakan tugas sebagai unit produksi, pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial. Aturan itu diperkuat dengan berlakunya SE Mendagri No. 503/685A/SJ tentang penyiapan infrastruktur dan jaringan untuk Kebijakan Satu Peta (KSP) bagi Pemda serta penunjukkan unit kerjanya,” ungkap Iwan. 
 
Simpul Jaringan ini merupakan institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial tertentu. “Dengan adanya Simpul Jaringan maka tanggung jawab terhadap data/informasi geospasial tema tertentu menjadi jelas. Jangan sampai tema peta yang sama dibuat oleh banyak institusi,” imbuh Iwan. 

Dalam kesempatan itu, Iwan juga menekankan arahan Presiden RI tentang pentingnya satu data dalam proses pengambilan kebijakan yang tepat 
dan juga dalam membangun kepercayaan atas data yang dikeluarkan oleh Pemerintah baik oleh masyarakat maupun dunia internasional. 
 
“Dalam hal satu data ini, Pemerintah Kota Parepare telah memiliki Peraturan Wali Kota tentang Sistem Satu Data Untuk Pembangunan Daerah. Dengan adanya Perwali ini bertujuan untuk memiliki satu basis data pembangunan yang akurat, terpusat dan terintegrasi,” tegas Iwan. 

Baca Juga

Perwali Sistem Satu Data Pembangunan Daerah ini juga dapat menghasilkan analisis kebijakan pembangunan yang tepat, aktual, bermutu dan akuntabel bagi daerah an pemangku kepentingan serta menghasilkan   perencanaan pembangunan secara terukur  dan komprehensif. 
 
Iwan pun berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang 
Penguatan Simpul Jaringan Geospasial dan Kota Parepare. “Kami berharap dukungan dari Badan Informasi Geospasial dalam hal penguatan Simpul Jaringan di Kota Parepare sehingga dalam Peta Simpul Jaringan Nasional, status Kota Parepare dalam Peta Simpul Jaringan Nasional dapat menjadi daerah yang unggul,” harap Iwan.    

Sosialisasi yang terpusat di ruang rapat Bappeda Parepare itu juga dihadiri secara virtual oleh Plt Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG)  Dr Rer Nat Sumaryono sekaligus memberikan arahan.

Dari Bappeda Parepare hadir Kepala Bappeda Samsuddin Taha, Sekretaris Bappeda Zulkarnaen Nasrun, dan jajaran, serta beberapa Kepala SKPD.
 
Sementara materi dalam sosialisasi adalah One Data Indonesia, Geoportal dan 
Kelembagaan Simpul Jaringan Daerah oleh Aris Haryanto dari BIG. Kemudian Pendampingan Penguatan Kelembagaan 
Simpul Jaringan Daerah oleh Dr Nurjannah Nurdin dan Dr Mahatma Lanuru.

Serta diskusi tentang Kesiapan Kelembagaan Simpul Jaringan dan Peraturan Tata Kelola 
Data dan Informasi, Kesiapan Data Geospasial masing-masing OPD, dan Ketersediaan SDM Geospasial.