Terkini.id, Parepare – Pemerintah Kota Parepare mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan dan keindahan/estetika serta menangani dan mengurangi sampah di Kota Parepare. Itu agar Parepare tetap selalu bersih dan indah.
Ajakan Pemkot Parepare tertuang dalam Surat Edaran Nomor 660/044/DLH tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan yang ditanda tangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare pada 3 Februari 2021.
Surat edaran itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan dan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare, Budi Rusdi mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam surat edaran itu yang mesti diperhatikan dalam upaya menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan dan keindahan/estetika kota.
Di antaranya setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan, rumah tangga, lembaga/instansi wajib menyediakan tempat sampah terpilah.
- PAM Tirta Karajae Bersama BANK BTN Lakukan Sosialisasi Program Kring
- Berkat Kerjasama Antara BTN dengan PAM Tirta Karajae, Pemkot Terima CSR Hingga Rp 90 Juta
- Pemkot Parepare Juara 1 Capaian Pelayanan KB, Berhasil Dapat Dua Penghargaan
- Review Kamera Xiaomi 14: Optik Leica Generasi Baru yang Mengagumkan
- Setelah Ditetapkan, Pokir DPRD Diserahkan Kepada Pemerintah Kota Parepare
Kemudian tempat sampah diletakkan atau ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha dan/atau kegiatan. “Bukan di atas trotoar atau di sepanjang pinggir jalan,” imbuh Budi, Kamis 25 Februari 2021.
Budi juga mengingatkan, sampah yang dihasilkan (organik dan non organik) dipilah, dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah. “Juga dilarang membakar sampah tanpa menggunakan incenarator atau sejenisnya,” ingat Budi.
Masyarakat juga diminta mengurangi pemakaian sampah plastik sekali pakai (PSP). Itu seperti kantongan plastik, sedotan plastik, styrofoam. Serta tidak membuang sampah di sembarang tempat,” tandas Budi.